Minggu, 31 Juli 2011

PASAR MODAL


1. SEJARAH PASAR MODAL

a. Masa Penjajahan
1)   Belanda membangun perkebunan besar-besaran yang membutuhkan dana pengelolaan cukup besar.
2)   Sumber dana diperoleh oleh para penabung (sebagian besar orang Belanda dan Eropa lainnya).
3)   Penghimpunan dana mendorong pendirian Vereniging voor de Effecten.
4)   Efek yg diperdagangkan : saham/obligasi perkebunan Indonesia.
5)   Batavia : 14 Desember 1912, Surabaya : 11 Januari 1925, dan Semarang : 1 Agustus 1925.

b. Masa orde lama
Setelah merdeka, pemerintah menerbitkan Obligasi RI dan mengaktifkan kembali bursa efek.

c. Masa orde baru
1)      Terjadi inflasi dan memerlukan dana yang cukup besar.
2)      Pasar modal Indonesia aktif kembali.
3)      Sistem perdagangan yang modern.

d. Masa Orde Reformasi hingga Sekarang
1)      Pasar modal mampu bertahan di tengah krisis ekonomi dan sacara bertahap mengalami perbaikan dan pertumbuhan
2)      Pencapaian :
-  penerapan sistem perdagangan warkat.
-  percepatan sistem penyelesaian.
-  pengembangan berbagai jenis surat berharga.

2. Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal (CAPITAL MARKET) : “pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat berharga keuangan seperti saham dan obligasi.”

Pasar Modal dibagi menjadi 2 :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

Kelemahan : pengaruh ketidak stabilan kurs pada vluktuasi harga sagam, serta sering terjadi spekulasi oleh investor dan kadang merugikan. Sementara itu, sebagai perangkat hukum untuk mengatur masalah pasar modal dibuatlah UU pasar modal.



3. Fungsi Pasar Modal

A. FUNGSI UTAMA : 
sebagai sumber pendaan usaha bagi perusahaan dan sarana investasi yang beragam bagi pemilik modal atau investor.
B. FUNGSI LAIN :
1)      sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha
2)      sebagai sarana pemerataan pendapatan
3)      sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
4)      sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
5)      sebagai sarana peningkatan pendapat negara
6)      sebagai indikator perekonomian negara

4. Produk Pasar Modal

Pada pasar modal terdapat sejumlah surat berharga atau efek yang dapat diperjualbelikan. Tiga macam efek yang pling sering diperdagangkan adalah:
  1. saham
  2. Obligasi
  3. Reksa dana

1.    Saham
   Saham adalah  bukti pemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Pemegang saham akan mendapat bagian keuntungan yang disebut dividen. Jika perusahaan memperoleh keuntungan, selain pemilik saham mendapat dividen biasanya nilai saham juga meningkat.


a)      ditinjau dari segi hak tagih dapat dibagi menjadi:
-    saham biasa (common stock)
pemegang saham biasa tidak memiliki hak untuk didahulukan saat pembagian dividen oleh perusahaan. Meskipun demikian, pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sahamnya mudah diperjualbelikan di pasar sekunder.
-    saham preferen (preferred stock)
pemegang saham preferen memiliki hak untuk didulukan dalam pembagian dividen namun tidak memiliki hak suara. Saham jenis ini cenderung lebih aman dari saham biasa karena ada hak untuk didahulukan dalam pembagian dividen. Namun saham ini sulit diperjualbelikan di pasar skunder karena jumlahnya sedikit.
b)      ditinjau dari segi cara peralihan, saham dapat dibagi menjadi:
-        Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
saham jenis ini tidak mencantumkan nama pemiliknya sehingga lebih mudah untuk dialihkan saat diperjualbelikan dengan pihak lain.
-        Saham Atas Nama (Registered Stock)
pada saham jenis ini, nama pemiliknya dicantumkan sehingga saat dialihkan dibutuhkan syarat dan prosedur tertentu.

2. Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka panjang/ menengah yang dapat dipindahtangankan serta berisi perjanjian bahwa pihak penerbit obligasi akan membayar sejumlah bunga selama periode waktu tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi memiliki masa jatuh tempo sebagaimana telah ditentukan  saat penerbitan.
Obligasi dengan masa tempo >1 tahun = obligasi jangka pendek.
Obligasi dengan masa jatuh tempo 1-5 tahun = obligasi jangka menengah.
Obligasi dengan masa jatuh tempo <5 tahun = obligasi janka panjang.

          Pada obligasi tertera nilai pokok utang dengan nilai pecahan tertentu yang disebut denominasi. Selain itu obligasi memiliki kupon dengan tingkat bunga tetap atau mengambang sesuai dengan tibkat bunga yan berlaku, atau bahkan tanpa bunga sekalipun.

Perbedaan Saham dan Obligasi
ASPEK
SAHAM
OBLIGASI
1. Hasil
Tidak tetap, tergantung kondisi perusahaan
Tetap, karena ada tingkat bunga
2. Pembayaran (pailit)
Bukan prioritas
Diprioritaskan
3. Keuntungan
Dividen dan capital gain
bunga


3. Reksa dana
UU pasar modal no.8 thun 1995 , mendefinisikan reksa dana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor yang selanjutnya di investasikan dalan portofolio efek oleh manager investasi . Reksa dana dapat dikatakan sebagai investsi tidak langsung karena investor tidak menentukan saham mana yang dibeli atau dijual , melainkan menyerahkan hak itu kepada manager investasi sebagai pengelola reksa dana.

5. Lembaga-lembaga Pendukung Pasar Modal
a.    Bapepam  (Badan Pengawasan Pasar Modal ) : untuk mengawasi kegiatan  pasar modal di Indonesia.
b.    Bursa Efek : institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga. Contoh : Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)
c.    Akuntansi Publik : memeriksa laporan keuangan perusahaan  yang akan menerbitkan  surat berharga  atau perusahaan yan g sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut.
d.    Underwriter  : perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi  berharap seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual sehingga perusaan tersebut dapat memperoleh dana yang telah direncanakan.
e.    Wali amanat
f.     Notaris : penerbitan saham obligasi dan surat berharga lainnya merupakan keputusan RUPS sisahkan oleh akta notaries.
g.    Konsultan Hukum  : UU pasar modal no.8 th.1995, dalah ahl hukum yang memberikan pendapat hukum  kepada pihak lain dan terdaftar di BAPEPAM. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum atau (legal audit), dan legal opinion terhadap emiten dan perusahaan publik.
h.    Lembaga Clearing : Institusi yang berwenang untuk menyimpan dan mengatur arus perpindahan surat-surat berharga tersebut.

MEKANISME PASAR MODAL
Menteri Keuangan
Bapepam
Bursa Efek
Lembaga Clearing dan Penjamin
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Perusahaan Efek
Lembaga Penunjang
Profesi Penunjang
Pemodal
Emiten
Penjamin Emisi
Perantara Perdagangan Efek
Manajer Investasi
Pemeringkat Efek
BAE
Kustodian
Wali Amanat
Notaris

Akuntan
Konsultan Hukum
Penilai

Domestik
Asing

Perusahaan Publik
Reksadana

Tidak ada komentar: